Apa itu SIMPANAN?
- Syarat Simpanan
- Menjadi Anggota
- Mengisi formulir permohonan dan bisa lewat web resmi
- Menyetorkan sejumlah dana sesuai saldo minimal
- Jenis Simpanan
- Tabungan Umum
Simpanan yang dibisa setor dan ditarik sewaktu-waktu dengan akad Wadiah Yad Dzamanah dan setoran awal minimal 10.000,00 dan jika menggunakan fasilitas E-Bif, minimal 25.000,00. Tabungan umum ini dapat juga digunakan untuk tujuan khusus seperti Simpanan Haji, Umrah, dan Kurban.
- Simpanan Anak Kreatif
Simpanan khusus siswa yang dapat diorganisir melalui sekolah, dengan akad Wadiah Yad Dzamanah dan setoran awal minimal 10.000,00
- Deposito Berjangka
Simpanan yang dapat diambil sesuai dengan jangka waktunya dengan minimal berjumlah 500.000, dan jangka waktu minimal 3 bulan. Akad yang digunakan adalah Mudarabah atau bagi hasil dengan nisbah tertentu. Ilustrasi Bagi Hasil Deposito tahun 2019
Jumlah |
Jangka Waktu |
Bagi Hasil |
Setara (%) |
1.000.000 |
3 Bulan |
5.375 |
6,45 |
1.000.000 |
6 Bulan |
6.672 |
8,01 |
1.000.000 |
12 Bulan |
8.156 |
9,79 |
- Simpanan Modal
Bukti menjadi anggota sebagai pemilik dengan menyimpan simpanan modal dengan nama Simpanan Wajib Khusus (SWK), dengan akad Mudarabah Mutlaqah dan akan mendapat Sisa Hasil Usaha setiap tahun.
Daftar SekarangProduk Lainnya
Layanan Sosial (Baitul Mal Indonesia)
Wujud tanggungjawab dakwah dan sosi
Lihat Selengkapnya..
PEMBIAYAAN SYARIAH
Lihat Selengkapnya..