Apa itu SIMPANAN?

  1. Syarat Simpanan
  1. Menjadi Anggota
  2. Mengisi formulir permohonan dan bisa lewat web resmi
  3. Menyetorkan sejumlah dana sesuai saldo minimal
  1. Jenis Simpanan
  1. Tabungan Umum

Simpanan yang dibisa setor dan ditarik sewaktu-waktu dengan akad Wadiah Yad Dzamanah dan setoran awal minimal 10.000,00 dan jika menggunakan fasilitas E-Bif, minimal 25.000,00. Tabungan umum ini dapat juga digunakan untuk tujuan khusus seperti Simpanan Haji, Umrah, dan Kurban.

  1. Simpanan Anak Kreatif

Simpanan khusus siswa yang dapat diorganisir melalui sekolah, dengan akad Wadiah Yad Dzamanah dan setoran awal minimal 10.000,00

  1. Deposito Berjangka

Simpanan yang dapat diambil sesuai dengan jangka waktunya dengan minimal berjumlah 500.000, dan jangka waktu minimal 3 bulan. Akad yang digunakan adalah Mudarabah atau bagi hasil dengan nisbah tertentu. Ilustrasi Bagi Hasil Deposito tahun 2019

Jumlah

Jangka Waktu

Bagi Hasil

Setara (%)

1.000.000

3 Bulan

5.375

6,45

1.000.000

6 Bulan

6.672

8,01

1.000.000

12 Bulan

8.156

9,79

 

  1. Simpanan Modal

Bukti menjadi anggota sebagai pemilik dengan menyimpan simpanan modal dengan nama Simpanan Wajib Khusus (SWK), dengan akad Mudarabah Mutlaqah dan akan mendapat Sisa Hasil Usaha setiap tahun.

Daftar Sekarang

Produk Lainnya


Layanan Sosial (Baitul Mal Indonesia)

Wujud tanggungjawab dakwah dan sosi
Lihat Selengkapnya..

PEMBIAYAAN SYARIAH

Lihat Selengkapnya..